Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Pandeglang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Pandeglang disahkan oleh Notaris Kabupaten Pandeglang pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Pandeglang
SK Wali Kabupaten Pandeglang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Pandeglang periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Pandeglang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Pandeglang.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Pandeglang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Pandeglang dengan kedudukan di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Pandeglang.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Pandeglang di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Pandeglang disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Pandeglang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Pandeglang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Pandeglang.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Pandeglang.
KOWANI Kabupaten Pandeglang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Pandeglang disahkan oleh Wali Kabupaten Pandeglang melalui Surat Keputusan.