Legalitas KOWANI Kabupaten Pandeglang

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Pandeglang sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Pandeglang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Pandeglang
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Pandeglang.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Pandeglang disahkan oleh Notaris Kabupaten Pandeglang pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Pandeglang

Surat Keputusan Wali Kabupaten Pandeglang

SK Wali Kabupaten Pandeglang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Pandeglang periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Pandeglang

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Pandeglang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Pandeglang.

2024Kesbangpol Kabupaten Pandeglang

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Pandeglang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Pandeglang dengan kedudukan di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Pandeglang.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Pandeglang di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Pandeglang disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Pandeglang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Pandeglang dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Pandeglang berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Pandeglang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Pandeglang.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Pandeglang.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Pandeglang sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Pandeglang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Pandeglang disahkan oleh Wali Kabupaten Pandeglang melalui Surat Keputusan.